Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Dalam Islam tidak diperbolehkan adanya dana yang mengendap atau tidak produktif. Sehingga konsep perbankan syariah, yaitu bagaimana dana semua bisa produktif membangun ekonomi masyarakat.
Sementara itu, LPPS terakhir perbankan Syariah tahun 2006 Bank Indonesia Selama tahun 2006 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan, yaitu masing-masing sebanyak 1 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 13 BPRS. Secara industri pada akhir 2005 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 105 BPRS. Sejalan peningkatan tersebut, jaringan kantor bank syariah (termasuk kantor kas, kantor cabang pembantu dan Unit Pelayanan Syariah) juga mengalami peningkatan sebanyak 40 kantor sehingga menjadi 636 kantor pada akhir tahun 2006. Kinerja Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Selama tahun 2006 industri perbankan syariah mengalami peningkatan volume usaha sebesar Rp5,8 triliun sehingga pada akhir periode laporan mencapai Rp26,7 triliun. Peningkatan tersebut memperbesar pangsa aset perbankan syariah terhadap total asset perbankan nasional dari 1,4% pada akhir tahun 2005 menjadi 1,6% pada akhir 2006.(Bank Indonesia.2006.LPPS Perbankan Syariah)
Sementara dari sisi aset, menurut Deputi Bank Indonesia Siti Fadjrijah, perbankan syariah mengalami kenaikan menjadi Rp 29,2 triliun (1,69 persen dari total aset industri perbankan) jika dibandingkan akhir 2006 yang berjumlah Rp 26,7 triliun (1,55 persen dari total aset industri perbankan). Untuk dana pihak ketiga (DPK), posisi Juni 2007 adalah sebesar Rp 22,71 triliun, meningkat dibandingkan akhir 2006 yang sebesar Rp 20,67 triliun. Pembiayaan atau kredit per Juni 2006 adalah sebesar Rp 22,97 triliun, naik dibandingkan akhir 2006 yang sebesar Rp 20,44 triliun. Sedangkan untuk FDR (Financing to Deposit Ratio/LDR) per Juni 2007 adalah 101,1 persen, naik dari posisi akhir 2006 yang sebesar 98,9 persen. BI menargetkan pada 2007 ini total aset perbankan syariah tumbuh menjadi 2,8 persen dari total aset industri perbankan. Serta pada tahun 2008 mencapai 5 persen dan akan tumbuh pada 2015 menjadi 15 persen.
Ini menandakan perkembangan perbankan syariah di Indonesia adalah sesuatu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Perlu adanya perhatian dari semua pihak, bahwa prospek perbankan syariah akan mampu memberikan nilai (value) yang besar kepada perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar