Sabtu, 28 Mei 2011

Jurnal Pelaksanaan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Jasa Penilai Dalam Kegiatan Penilaian di Propinsi Jawa Tengah

Jurnal Pelaksanaan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Jasa Penilai Dalam Kegiatan Penilaian di Propinsi Jawa Tengah


Judul : Pelaksanaan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Jasa Penilai Dalam Kegiatan Penilaian di Propinsi Jawa Tengah
Penulis :  Nur Dewi Alfiyanah
Kesimpulan:
1. Pengaturan kegiatan perusahaan jasa penilai tidak dijumpai baik dalam KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kitab Undang-UndangHukum Dagang (KUHD). Pengaturan kegiatannya tidak saja meliputi keperdataan(perjanjian penilaian) tetapi juga administrasi yang harus dipenuhi untuklegalitas/keabsahan kegiatan penilaian. Dilihat dari prosedur adminstrasiperizinannya sama dengan badan usaha lainnya, hanya saja ada kekhususannyayaitu sebagai jasa penilai.
2. Tanggung jawab Perusahaan Jasa Penilai (PJP ) dalam perjanjian penilaian denganpemakai jasa harus dilihat dari isi perjanjian yang dibuat dengan memperhatikanketentuan – ketentuan umum pada Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Apabilapemakai jasa tidak puas, maka dapat mengajukan gugatan / tuntutan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar