Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, dan ada yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsure-unsur kodifikasi ialah :
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan kodifikasi :
- Memperoleh kepastian hukum
- Memperoleh penyerderhanaan hukum
- Memperoleh kesatuan hukum
KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
- Kitab UU Hukum Dagang (1 Mei 1948)
- Kitab UU Hukum Pidana (1 Januari 1918)
- Kitab UU Hukum Acara Pidana Dana ( KUHP), 31 Desember 1981
Sumber : Aspek Hukum Dalam Bisnis , NELTJE F. KATUUK, Universitas Gunadarma
- Hukum tertulis (statute law = written law)
- Hukum tak tertulis (unstatute law = unwritten law)
Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, dan ada yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsure-unsur kodifikasi ialah :
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan kodifikasi :
- Memperoleh kepastian hukum
- Memperoleh penyerderhanaan hukum
- Memperoleh kesatuan hukum
KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
- Kitab UU Hukum Dagang (1 Mei 1948)
- Kitab UU Hukum Pidana (1 Januari 1918)
- Kitab UU Hukum Acara Pidana Dana ( KUHP), 31 Desember 1981
Sumber : Aspek Hukum Dalam Bisnis , NELTJE F. KATUUK, Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar