Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.
Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industri dan kerajinan: dari instrumen teknikal dan medikal sampai jam tangan, perhiasan dan barang mewah lainnya; dari perlengkapan rumah tangga dan peralatan elektrikal sampai kendaraan dan strukturarsitektural; dari desain tekstil sampai barang -barang hobi/kesenangan.
Untuk dapat dilindungi dengan UU, suatu desain industri harus baru dan dapat dilihat oleh mata. Hal ini berarti desain industri cenderung merupakan nilai estetis menyeluruh, sehingga setiap karakteristik teknikal yang menerapkan desain tidak ikut terlindungi.
MENGAPA DESAIN INDUSTRI DILINDUNGI ?
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar.
Bila suatu desain industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desaintersebut tanpa persetujuannya.
Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor produk nasional.
Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang.
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang -undangan.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI?
Pertama-tama, permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian desain industri yang akan didaftarkan. Desain industri tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.
BAGAIMANA DESAIN INDUSTRI DAPAT DILINDUNGI ?
Hampir di setiap negara, suatu desain industri harus didaftarkan agar dapat dilindungi oleh UU Desain Industri. Peraturan umum agar dapat didaftarkan adalah: desain harus baru dan asli. Biasanya, kata baru diartikan sebagai tidak ada desain yang identik atau mirip yang pernah ada sebelumnya.
Begitu desain sudah didaftarkan, sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun.
Suatu desain industri dapat juga dilindungi sebagai suatu pengerjaan seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Di Indonesia dan beberapa negara, perlindungan desain industri dan hak cipta dapat muncul bersamaan. Di negara-negara lain, ada yang menerapkan secara mutually exclusive: bila pemilik desain sudah memilih satu jenis perlindungan, maka dia tidak dapat lagi menggunakan perlindungan yang lain.
Selain itu, permohonan desain industri juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa desain yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permohonan perlindungan desain industri diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Permohonan desain industri dapat juga dilakukan dengan hak prioritas, yaitu hak pemohon yang berasal dari negara-negara anggota Konvensi Paris atau tersebut. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengajukan permohonan ke negara-negara yang tergabung dalam kedua persetujuan
Permohonan di negara yang dituju memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohoman di negara asal.
PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH KANTOR MANAJEMEN HAKI ITB
Untuk bentuk perlindungan Desain Industri, KM HaKI menyediakan pelayanan :
- Pelatihan Penulisan Dokumen Desain Industri agar para pelaku yang terkait seperti Sentra Kerajinan, Asosiasi Industri dan Profesi dapat memahami dan dapat menulis dokumen desain industri, serta memahami aspek-aspek yang ditimbulkan oleh perlindungan desain industri.
- Permohonan perlindungan Desain Industri, mulai dari penyiapan dokumen formal sampai perlindungan diberikan.
SEBERAPA LUAS CAKUPAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI ?
Secara umum, perlindungan desain industri dibatasi di negara tempat perlindungan diberikan. Desain industri di Indonesia diatur didalam UU No 31 tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar