Sabtu, 28 Mei 2011

Pengusaha & Kewajiban

kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut

1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah

* Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
* Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
* Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
* Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80);
* Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77);
* Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
* Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan;
* Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
* Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;
* Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
* Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar