Minggu, 22 Mei 2011

Aspek Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Melalui Media Internet

Transaksi dalam media internet harus ada landasan hukum yang kuat agar tidak ada penyimpangan didalamnya.
Hukum dunia maya disebut dengan cyber low.
Kebanyakan orang bertansaksi melalui jaringan internet atau maya karena tidak lebih efisien waktu dan tempat. Dimana saja dan tujuan mana saja kita dapat bertansaksi.
Hukum yang ada dalam pengaturan untuk transaksi media internet ini harus diperbaharui menjadi lebih baik karena hukum yang ada masih kurang memadai sehingga perlu pembentukan hukum yang baru yang didalamnya terdapat aturan pemakaian media internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar