Minggu, 22 Mei 2011

PARA PENDAPAT HUKUM

· Grotius
Hukum adalah suatu aturan atau tindakan moral yang mewajibkan seseorang untuk mekukan hal yang benar.
· Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan melalui tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugas kenegaraannya.
· Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang penggunaanya diindahkan pada saat tertentu oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Bagi pelanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
· Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dari orang yang menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.
· Drs. E. Utrecht, SH
Hukum adalah himpuna peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.
· S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksinya dengan tujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan yang berakibat diambilnya suatu tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
· M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Hukum ialah semua aturan(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan tersebut, akan membahayakan diri sendiri atau hartanya, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.
· Allan Prayoga Passoe (Penulis)
Hukum adalah suatu aturan atau norma yang diciptakan oleh sekelompok orang atau badan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang atau badan dalam masyarakat. Hukum tersebut bersifat memaksa dan wajib untuk dilaksanakan, apabila aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan kerugian yang bersifat materi maupun secara moral yang akan mempengaruhi dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar