Senin, 28 Februari 2011

MODIFIKASI HUKUM

          Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam modifikasi hukum, yaitu :

1.Kodifikasi Terbuka
          Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
          “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”

2.Kodofikasi Tertutup
          Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :

a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :

1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :

1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum

http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.htm

Jumat, 25 Februari 2011

PERBANKAN

Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 Jenis bank berdasarkan kegiatan dan tugasnya :
  • Bank Sentral
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank
  4. Pengawas kegiatan perdagangan luar negri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negri.
  5. Pencetak uang dan penjamin ketersediaan uang
  • Bank Umum
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpaman
  2. Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan hutang
  3. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  4. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah
  5. Membeli melalui pelelangan angunan 
  6. Melakukan penempatan dana kepada nasabah lain
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syari'ah

    Tentang Merpati


    Kabar burung
    Merpati lambang cinta
    Namun buntung
    Simpati betambang duka

    Gosip pagi di televisi
    Merpati jalinan asmara
    Tapi kasih tak pasti
    Saksi perjalanan murka

    Lidah orang bersahutan
    Merpati itu suci
    Pindah sarang berbarengan
    Bertelur
    Menetas
    Lalu jadi burung kawakan
    Apa yang suci?
    Dasar tukang kawin

    Pebincangan datuk
    Merpati simbol kemakmuran
    Sampai dibuatnya aku suntuk
    Tetap merpati binatang sembarangan

    Ribuan mata terpaku
    Merpati putih berkicau
    Indah menurut mereka
    Menanjakan telinga pendengarnya
    Damai bagi kalian
    Masih saja aku sendirian

    Merpati
    Enyalah dariku
    Kau cuma berbakhti
    Tak bisa berpadu
    Cinta antara dia dan daku

    sumber :  revolusisenja.indosastra

    KARANGAN

    Karangan adalah bentuk pengungkapan berupa gubahan yang tampak sebagai rangkaian kalimat. Rangkaian kalimat itu mungkin hanya terdiri atas beberapa kalimat, misalnya dalam puisi pendek yang di jepang bisa di sebut haiku, sampai yang beribu-ribu kalimat sebagaimana dalam beberapa buku ilmiah. Sebagai salah satu wujud kegiatan komunikasi, karangan dapat berupa di koran, pidato, cerita pendek, dan lain-lain.

    Karangan yang baik memiliki ciri kepaduan, yaitu kesatuan hubungan antara topik dan ide-ide pokok yang di kemukakan dalam bentuk rangkaian kalimat atau paragraf. Dalam puisi, kepaduan itu di tunjukan oleh kesatuan hubungan antara larik-larik puisi ataupun hubungan antarbait. Dalam buku, kepaduan itu selain ditunjukan oleh kesatuan hubungan antarbab.

    Untuk memahami kepaduan, dalam suatu karangan hendaknya hanya termuat satu gagasan pokok. Satu gagasan pokok itu lazim diistilahkan dengan topik. Di dalam naskah yang terdiri atas beberapa paragraf,gagasan pokok hendaknya dikembangkan menjadi ide-ide pokok bagaimana termuat dalam kalimat utama dalam setiap paragraf. Apabila penyusunan karangan diawali dengan penyiapan kerangka karangan, ide-ide pokok yang nantinya diwujudkan sebagai kalimat utama dapat digunakan sebagai subtopik dalam kerangka karangan. Sebagai kalimat utama, ide pokok itu menjadi dasar penyusunan kalimat pengembang atau kalimat penjelas dalam paragraf.

    Kegiatan menghasilkan karangan tidak berlangsung secara otomatis sebagaimana kita menyalakan kompor gas yang begitu dinyalakan langsung hidup. Dalam menghasilkan karangan, seorang harus melakukan proses berpikir. Akan tetapi, bukankah dalam berpikiritu khayalan seseorang dapat berlari ke sana kemari? Sebaliknya, mereka justru mengalami kebuntuan! Sebab itulah, dalam proses berpikir diperlukan" bensin dan lampu penerang". Bensin dalam proses berpikir adalah kekayaan pengalaman dan pengetahuan. Sementara penerangannya adalah pemahaman tantang bentuk penalaran sebagai pengarah dan pengatur jalan pikiran ketika menyusun dan mengemukakan gagasan.

    sumber : Petunjuk Praktis Berbahasa Indonesia


     

    Aspek Hukum Dalam Ekonomi

    Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

    1. Menurut Van Kan
    Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

    2. Menurut Utrecht
    Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

    3. Menurut Wiryono Kusumo
    Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

    Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
    a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
    b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
    c. Mengatur kehidupan masyarakat
    d. Mempunyai sanksi.

    Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


    Sumber BIENVENUE

    HUKUM EKONOMI

    Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

    Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
    Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
    1. 1. Perundang-undangan
    Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
    1. 2. Kontrak Perusahaan
    Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
    1. 3. Yurisprudensi
    Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
    1. 4. Kebiasaan
    Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Perbuatan yang bersifat perdata.
    2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
    3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
    4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
    5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

    SUMBER-SUMBER HUKUM

    Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

    a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
    1. Statutory
    2. Judiciary
    3. Literaty

    b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
    1. Binding sources (formal), yang terdiri :
    - Custom
    - Legislation;
    - Judicial precedents.
    2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
    - Principles of morality or equity
    - Professional opinion.

    Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

    1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
    2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

    Sumber : BIENVENUE