Jenis bank berdasarkan kegiatan dan tugasnya :
- Bank Sentral
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
- Pengawas kegiatan perdagangan luar negri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negri.
- Pencetak uang dan penjamin ketersediaan uang
- Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpaman
- Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan hutang
- Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah
- Membeli melalui pelelangan angunan
- Melakukan penempatan dana kepada nasabah lain
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syari'ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar